Sabtu, 02 Agustus 2014

Essai Ramadhan - Hukum Ziarah Kubur

Hukum Ziarah Kubur
Haloooo, It has been long time that I didn’t write in this blog, kali ini saya Graini Annisa akan mencoba menulis sesuatu yang semoga bermanfaat, yah hitung hitung sekalian ngerjain tugas sekolah lah, untuk ngisi liburan yang puanjangnya minta ampun sekolah saya memberikan tugas yaitu membuat essay dan laporan. And this is it my project.
Tidak terasa ya bulan ramadhan baru saja kita lalui. Selama hampir 1 bulan penuh kita menjaga iman dengan menahan hawa nafsu kita akhirnya kita sampai di hari kemenangan yaitu hari raya idul fitri. Pada tahun ini kita merayakan untuk tahun 1435H. Selama bulan ramadhan banyak sekali tradisi yang biasa dilakukan oleh umat islam. Salah satunya yang biasa saya amati dikota saya iyalah ziarah kubur dengan membawa kembang pada saat awal berpuasa dan akhir puasa
Dari tradisi tersebut saya pun tertarik untuk mengangkat tema tersebut yaitu “Bagaimana sebenarnya islam memandang tradisi ziarah kubur dan bagaimana hukumnya dalam islam”
Ziarah kubur merupakan sesuatu yang lumrah atau biasa dilakukan oleh masyarakat menjelang ramadhan. Bahkan bagi sebagian orang hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan akan merasa ada sesuatu yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong bulan ramadhan.
Menurut sumber yang saya temukan di internet ternyata, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh Rasullulah SAW pada masa awal awal islam. Tidak pernah terpikirkan, bukan? Hal dikarenakan kondisi keimanan umat islam pada saat itu yang masih lemah dan kondisi sosiologis masyarakat Arab yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasullulah SAW khawatir terjadinya kesalahpahaman ketikan mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun berdoa.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, Rasulullah SAW memperbolehkan untuk berziarah. Dengan alasan apabila kita berziarah kubur akan selalu mengingatkan kita pada akhirat. Dan bahkan dengan berziarah kubur kita dapat mendapatkan hikmahnya.
Rasulullah bersabdah “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah kesalah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar biji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah ke kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburnya”. Mungkin dari sabdah inilah makanya sekarang banyak orang yang melakukan ziarah kubur.
Akan tetapi berziarah kekubur hukumnya makruh bagi perempuan. Mengapa? Inikan sudah zamannya emansipasi perempuan, perempuan tidaklah lebih rendah daripada laki-laki lagi? Jangan langsung menyimpulkan seperti itu, alasannya bukanlah seperti itu. Alasannya adalah perempuan memiliki perasaan yang lebih halus daripada laki-laki yang menyebabkan perempuan dapat merasa resah,gelisah, susah, dan hal-hal lainnya yang dapat mengakibatkan ia menangis dikuburan. Hal itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam islam.
Ketika berziarah biasanya para penziarah mengirimkan doa kepada mayat. Doa yang dipanjatkan tidak boleh berisi tentang meminta perlindungan dan meminta tolong pada penghuni kubur. Kita hanya boleh berdoa hal hal seperti itu kepada Allah SWT. Berdoa melalui perantara sama saja menduakan Allah. Logika yang saya ambil adalah “lah penghuni kuburnya aja mungkin lagi disiksa karena kesalahannya semasa hidup, masa iya kita mita tolong sama mereka. Yang ada penghuni kubur yang meminta tolong kepada kita karena mereka sedang disiksa atau ditanyain oleh malaikat Munkar dan Nakir”. Sebaiknya doa yang kita panjatkan adalah semoga orang yang dikubur diberikan tempat yang indah disisi Allah dan dosa dosa yang pernah ia lakukan semasa hidup agar diampuni. Doa seperti itulah yang seharusnya kita panjatkan ketika berziarah.
Dalam berziarah kubur ada sesuatu yang selalu dibawa oleh penziarah kubur yaitu kembang. Biasanya apabila sudah muncul musim dimana orang banyak berziarah, sepanjang trotoar dekat pemakaman akan banyak orang berjualan kembang seharga Rp5000,- /bungkus. Dari ceramah yang saya dengar ketika melaksanakan shalat terawih di masjid dekat rumah saya ternyata memberikan kembang pada saat ziarah hukumnya haram. Rasulullah tidak pernah menganjurkan hal tersebut. Penceramah tersebut pun berani bersumpah dengan perkataannya sendiri bahwa ia pernah menkhrukhiah seseorang dan menanyai jin yang merasuki orang tersebut kira kira percakapannya seperti ini:
*Ket
A: Penceramah
B : Jin yang merasuki orang
A: Apa yang kamu makan selama ini?
B: Kembang sama makanan sisa
A: Kembang apaan?
B: Kembang yang banyak tersebar dikuburan
A: Kalau makanan sisa?
B: Makanan sisa yang tidak dibacakan doa ketika dibuang
Jadi penceramah itu mengatakan kita menghabiskan banyak uang untuk memberi makan jin. Yah memang apabila dipikir uang sebesar Rp 5000,- tidaklah seberapa bagi kita, tapi apabila uang Rp5000,- dikalikan missal 1 pemakaman terdapat 100 kuburan sehingga Rp5000 x 100 = Rp500.000,- dan kemudian dikalikan jumlah pemakaman 1 kota dan jumlahkan semuanya hingga se-Indonesia. Berapa besar uang yang dikeluarkan untuk memberi makan jin? Bisa bermilyaran kan? Coba kita pikirkan apabila kita menggunakan uang itu untuk di infaq-an. Lebih bergunakan? Kita lebih mendapatkan pahala.
Jadi, itulah yang dapat saya sampai kan tentang ziarah kubur. Intinya, ziarah kubur didalam islam diperbolehkan dan bahkan dapat memberikan pahala kepada penziarahnya asalkan ziarah kubur dilakukan dengan tata cara dan tindakan yang benar, jangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh islam.
Sekian dan Terimakasih
Categories: ,

0 komentar:

Posting Komentar