Hukum
Ziarah Kubur
Haloooo, It
has been long time that I didn’t write in this blog, kali ini saya Graini
Annisa akan mencoba menulis sesuatu yang semoga bermanfaat, yah hitung hitung
sekalian ngerjain tugas sekolah lah, untuk ngisi liburan yang puanjangnya minta
ampun sekolah saya memberikan tugas yaitu membuat essay dan laporan. And this
is it my project.
Tidak terasa ya
bulan ramadhan baru saja kita lalui. Selama hampir 1 bulan penuh kita menjaga
iman dengan menahan hawa nafsu kita akhirnya kita sampai di hari kemenangan
yaitu hari raya idul fitri. Pada tahun ini kita merayakan untuk tahun 1435H.
Selama bulan ramadhan banyak sekali tradisi yang biasa dilakukan oleh umat
islam. Salah satunya yang biasa saya amati dikota saya iyalah ziarah kubur dengan
membawa kembang pada saat awal berpuasa dan akhir puasa
Dari tradisi
tersebut saya pun tertarik untuk mengangkat tema tersebut yaitu “Bagaimana
sebenarnya islam memandang tradisi ziarah kubur dan bagaimana hukumnya dalam
islam”
Ziarah kubur
merupakan sesuatu yang lumrah atau biasa dilakukan oleh masyarakat menjelang
ramadhan. Bahkan bagi sebagian orang hal ini menjadi semacam kewajiban yang
bila ditinggalkan akan merasa ada sesuatu yang kurang dalam melangkahkan kaki
menyongsong bulan ramadhan.
Menurut sumber
yang saya temukan di internet ternyata, ziarah kubur merupakan sesuatu yang
dilarang oleh Rasullulah SAW pada masa awal awal islam. Tidak pernah
terpikirkan, bukan? Hal dikarenakan kondisi keimanan umat islam pada saat itu
yang masih lemah dan kondisi sosiologis masyarakat Arab yang pola pikirnya
masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan
sesembahan. Rasullulah SAW khawatir terjadinya kesalahpahaman ketikan mereka
mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun berdoa.
Namun seiring
dengan berjalannya waktu, Rasulullah SAW memperbolehkan untuk berziarah. Dengan
alasan apabila kita berziarah kubur akan selalu mengingatkan kita pada akhirat.
Dan bahkan dengan berziarah kubur kita dapat mendapatkan hikmahnya.
Rasulullah bersabdah
“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau
berziarah kesalah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar biji
mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah ke kubur sampai datang
ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburnya”. Mungkin dari
sabdah inilah makanya sekarang banyak orang yang melakukan ziarah kubur.
Akan tetapi
berziarah kekubur hukumnya makruh bagi perempuan. Mengapa? Inikan sudah
zamannya emansipasi perempuan, perempuan tidaklah lebih rendah daripada
laki-laki lagi? Jangan langsung menyimpulkan seperti itu, alasannya bukanlah
seperti itu. Alasannya adalah perempuan memiliki perasaan yang lebih halus
daripada laki-laki yang menyebabkan perempuan dapat merasa resah,gelisah, susah,
dan hal-hal lainnya yang dapat mengakibatkan ia menangis dikuburan. Hal itulah
yang dikhawatirkan dan dilarang dalam islam.
Ketika
berziarah biasanya para penziarah mengirimkan doa kepada mayat. Doa yang dipanjatkan
tidak boleh berisi tentang meminta perlindungan dan meminta tolong pada
penghuni kubur. Kita hanya boleh berdoa hal hal seperti itu kepada Allah SWT.
Berdoa melalui perantara sama saja menduakan Allah. Logika yang saya ambil
adalah “lah penghuni kuburnya aja mungkin lagi disiksa karena kesalahannya
semasa hidup, masa iya kita mita tolong sama mereka. Yang ada penghuni kubur
yang meminta tolong kepada kita karena mereka sedang disiksa atau ditanyain
oleh malaikat Munkar dan Nakir”. Sebaiknya doa yang kita panjatkan adalah
semoga orang yang dikubur diberikan tempat yang indah disisi Allah dan dosa
dosa yang pernah ia lakukan semasa hidup agar diampuni. Doa seperti itulah yang
seharusnya kita panjatkan ketika berziarah.
Dalam
berziarah kubur ada sesuatu yang selalu dibawa oleh penziarah kubur yaitu
kembang. Biasanya apabila sudah muncul musim dimana orang banyak berziarah,
sepanjang trotoar dekat pemakaman akan banyak orang berjualan kembang seharga
Rp5000,- /bungkus. Dari ceramah yang saya dengar ketika melaksanakan shalat
terawih di masjid dekat rumah saya ternyata memberikan kembang pada saat ziarah
hukumnya haram. Rasulullah tidak pernah menganjurkan hal tersebut. Penceramah
tersebut pun berani bersumpah dengan perkataannya sendiri bahwa ia pernah
menkhrukhiah seseorang dan menanyai jin yang merasuki orang tersebut kira kira
percakapannya seperti ini:
*Ket
A: Penceramah
B : Jin yang merasuki orang
A: Penceramah
B : Jin yang merasuki orang
A: Apa yang kamu makan selama ini?
B: Kembang sama makanan sisa
A: Kembang apaan?
B: Kembang yang banyak tersebar dikuburan
A: Kalau makanan sisa?
B: Makanan sisa yang tidak dibacakan doa ketika dibuang
B: Kembang sama makanan sisa
A: Kembang apaan?
B: Kembang yang banyak tersebar dikuburan
A: Kalau makanan sisa?
B: Makanan sisa yang tidak dibacakan doa ketika dibuang
Jadi
penceramah itu mengatakan kita menghabiskan banyak uang untuk memberi makan
jin. Yah memang apabila dipikir uang sebesar Rp 5000,- tidaklah seberapa bagi
kita, tapi apabila uang Rp5000,- dikalikan missal 1 pemakaman terdapat 100
kuburan sehingga Rp5000 x 100 = Rp500.000,- dan kemudian dikalikan jumlah
pemakaman 1 kota dan jumlahkan semuanya hingga se-Indonesia. Berapa besar uang
yang dikeluarkan untuk memberi makan jin? Bisa bermilyaran kan? Coba kita
pikirkan apabila kita menggunakan uang itu untuk di infaq-an. Lebih bergunakan?
Kita lebih mendapatkan pahala.
Jadi, itulah
yang dapat saya sampai kan tentang ziarah kubur. Intinya, ziarah kubur didalam
islam diperbolehkan dan bahkan dapat memberikan pahala kepada penziarahnya
asalkan ziarah kubur dilakukan dengan tata cara dan tindakan yang benar, jangan
melakukan hal-hal yang dilarang oleh islam.
Sekian dan Terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar